Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh sedang menyelidiki kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda Yohananda Fajri terhadap pacarnya. Polisi sedang mencari bukti dalam kasus ini. Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual ini dengan maksimal. Mereka akan menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 secara tegas. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang dilakukan.
Awal mula kasus ini terjadi ketika Ipda Yohananda masih seorang taruna Akpol dan tengah berpacaran dengan seorang pramugari berinisial VF. Setelah mengetahui kehamilan VF, Ipda Yohananda meminta korban untuk melakukan aborsi dengan alasan demi karier dan aturan di Akpol yang melarangnya menikahi korban. Korban kemudian dipaksa untuk melakukan aborsi meskipun telah menolak, dan hal ini menyebabkan korban mengalami keguguran dan menghadapi masalah kesehatan serius.
Sebelumnya, kasus ini pernah dimediasi antara kedua belah pihak namun sebelumnya mereka sepakat untuk berdamai karena dianggap masalah internal. Meski demikian, ada kritik dari anggota Komisi III DPR RI yang meragukan upaya mediasi yang tertuju pada damai. Ada dugaan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk melindungi Ipda Yohananda agar tidak diproses secara pidana. Ini menimbulkan pertanyaan tentang perlakuan yang berbeda terhadap anggota Polri dan warga biasa dalam kasus-kasus seperti ini.