Eks Penyidik: KPK Diminta Tangani Kasus Hasto PDIP – Penemuan Menjanjikan!

by -8 Views

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha memberikan desakan kepada lembaga antirasuah untuk tidak memperpanjang penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto yang menyatakan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima.

Praswad menegaskan agar semua pihak yang telah memiliki status tersangka segera ditahan dan perkara mereka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjaga asas peradilan cepat, murah, dan sederhana serta melindungi hak asasi manusia para tersangka dan saksi. Dia juga menyoroti bukti yang diberikan Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan yang dianggap melebihi persyaratan bukti permulaan yang sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Selain itu, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute juga mengungkapkan harapannya agar KPK dapat segera bertindak sesuai dengan putusan Praperadilan. Hal ini untuk mencegah upaya dari pihak tersangka yang mungkin menghambat proses penegakan hukum. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menekankan pentingnya langkah pro justitia dalam kasus ini, terutama mengingat dugaan penghalang-halangan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.

Meskipun demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk menindaklanjuti putusan Praperadilan setelah menang melawan Hasto. Hakim tunggal Djuyamto dalam persidangan yang dilakukan untuk umum pada 13 Februari menyatakan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima, dan memberikan kesempatan bagi tim hukum Hasto untuk mengajukan kembali Praperadilan. Hasto dan advokatnya, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.