Proses eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (13/2) menyebabkan kekacauan karena adanya perlawanan dari warga yang telah lama menetap di lokasi tersebut. Lahan tersebut sebelumnya dihuni oleh sebuah gedung serbaguna dan sembilan ruko, namun kini telah diratakan dengan tanah, menyebabkan kebingungan bagi pemilik yang telah menginvestasikan dalam properti tersebut sejak tahun 2007. Salah satu pemilik ruko, Rahmawang Busrah, merasa terkejut dengan situasi ini karena mereka memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut.
Rahmawang meminta bantuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan bagi dirinya dan semua pemilik ruko yang terkena dampak. Mereka menganggap bahwa kasus ini melibatkan mafia tanah dan meminta agar pihak berwenang turun tangan untuk mencari tahu fakta sebenarnya di balik sengketa lahan ini. Kasus sengketa ini sendiri sudah berjalan sejak tahun 2018, di mana Andi Baso Matutu berhasil memenangkan perkara setelah melalui proses hukum yang panjang.
Hendara Karianga, kuasa hukum dari Andi Baso Matutu, menjelaskan bahwa kliennya memiliki dokumen yang sah sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut, meskipun masih ada perdebatan terkait keabsahan SHM yang dimiliki pemilik lain. Selain itu, terdapat konflik terkait dengan bukti-bukti palsu yang disajikan dalam persidangan yang mengarah pada pemalsuan alah hak dan bukti-bukti palsu. Meskipun proses pengadilan telah selesai, pemilik lahan yang merasa dirugikan diharapkan dapat mengajukan gugatan baru jika memiliki bukti tambahan yang relevan.