KPK siap menghadapi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jika dia memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang dia terima. Meskipun gugatan praperadilan Hasto sebelumnya ditolak oleh hakim, KPK tetap bersiap untuk menghadapi pada langkah selanjutnya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihak Hasto masih memiliki pandangan hukum dan berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali. Meskipun demikian, KPK yakin bahwa Hasto akan mengikuti proses hukum tanpa melakukan tindakan yang mengganggu penyidikan. Tim hukum Hasto juga membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh hakim. Hakim tunggal di PN Jakarta Selatan juga menolak gugatan praperadilan Hasto karena alasan formal yang tidak jelas. Meskipun gugatan sebelumnya tidak diterima, tim hukum Hasto tetap mempertimbangkan langkah selanjutnya dan menganggap putusan saat ini bukanlah akhir dari upaya hukum yang mereka lakukan. Bartir – 15 Feb 2025
KPK Siap Sambut Praperadilan Hasto: Penemuan Baru dalam Kasus Tersangka
