Penolakan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto: Tanda Keadilan Atau Diskriminasi?

by -88 Views

Pada Jumat, 14 Februari 2025, Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Djuyamto telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Alasannya adalah karena hakim menilai gugatan tersebut kabur dan tidak jelas. Hal ini berarti bahwa hakim tidak akan mempertimbangkan substansi gugatan yang diajukan oleh pihak yang digugat karena adanya cacat formil. Penolakan gugatan praperadilan memiliki makna yang berbeda dalam konteks hukum. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul ‘Hukum Acara Perdata’, ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan gugatan tidak diterima, seperti surat kuasa yang tidak sah, gugatan tanpa dasar hukum, atau kesalahan dalam identitas pemohon. Jika gugatan tidak diterima, pihak yang digugat dapat mengajukan kembali gugatan, tetapi jika gugatan ditolak, maka perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali karena telah diadili secara pokok atau dikenal dengan istilah nebis in idem.