Penyelidikan KPK: Kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat Terungkap

by -75 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Partai NasDem, Ajai Ismail. KPK menyatakan bahwa mereka akan melakukan pengecekan dan analisis terhadap laporan harta dari Ajai Ismail yang dianggap janggal. Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo berharap masyarakat dapat membantu dengan menyampaikan informasi kepada KPK apabila mengetahui atau menemukan penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara sesuai dalam LHKPN.

Budi juga menekankan bahwa masyarakat dapat memberikan informasi melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id pada akses pengumuman e-lhkpn. Tindakan ini diharapkan dapat melibatkan masyarakat secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Ajai Ismail, telah menjadi perbincangan publik karena laporan LHKPN-nya yang dinilai janggal. Dari laman resmi KPK, terungkap bahwa Ajai Ismail hanya melaporkan harta kekayaan sebesar Rp20 juta dalam bentuk kas dan setara kas. Ia tidak memiliki tanah, bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun utang.

Dilansir dari penelusuran CNN Indonesia, Ajai Ismail telah melaporkan harta kekayaannya sebanyak enam kali. Laporan pertamanya disampaikan pada 18 Mei 2019 saat ia terpilih sebagai anggota legislatif Kabupaten Langkat. Pada saat itu, harta kekayaannya mencapai Rp486 juta dengan aset tanah seluas 14.617 meter persegi senilai Rp350 juta. Selama beberapa tahun berikutnya, Ajai Ismail terus melaporkan harta kekayaannya dengan nominal yang berfluktuasi, bahkan mencapai jumlah minus. Selain itu, KPK menyoroti bahwa laporan harta kekayaan dari Ajai Ismail semakin membingungkan dan memicu pertanyaan dari publik.