Beberapa pengurus Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) mengadakan konferensi pers di Jakarta Pusat untuk menanggapi kontroversi terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan terkait reposisi dan pergantian antar waktu dalam kepengurusan DPP AMPI periode 2022-2027. SK tersebut ditandatangani oleh Jerry Sambuaga namun dianggap melanggar aturan organisasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua Umum DPP AMPI Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Omar Syarif, bersama Waketum DPP AMPI Alia Laksono, Novel Saleh Hilabi, Sandy Madela, serta Wasekjend DPP AMPI Rouli Rajaguguk, hadir untuk menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan Jerry Sambuaga tidak memiliki dasar yang kuat dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Alia Laksono, Wakil Ketua Umum DPP AMPI, menyatakan, “Kami menilai bahwa SK yang dikeluarkan tersebut tidak didasari hukum yang jelas dan bertentangan dengan AD/ART serta mekanisme organisasi yang berlaku di DPP AMPI.” Novel Saleh Hilabi juga menambahkan bahwa AMPI adalah organisasi kaderisasi yang didirikan oleh Partai Golkar sebagai tempat pembinaan intelektual muda partai, sehingga tindakan Jerry Sambuaga dianggap tidak mencerminkan semangat dan nilai-nilai yang dipegang oleh AMPI.
Sandy Madela dan Rouli Rajaguguk menegaskan dalam konferensi pers tersebut bahwa mereka meminta Jerry Sambuaga untuk bertanggung jawab atas tindakannya, baik kepada publik, pengurus DPP AMPI periode 2022-2027, maupun kepada Dewan Pembina DPP AMPI yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.