Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, mengumumkan rencana efisiensi anggaran sebesar Rp1,5 triliun yang akan diterapkan di berbagai sektor untuk mematuhi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Anggaran sebesar Rp1,548 triliun telah ditandai sebagai potensi penghematan yang akan digunakan untuk mendukung program-program yang lebih strategis, terutama yang berdampak langsung pada layanan publik.
Michael menjelaskan, sektor-sektor yang akan difokuskan dalam efisiensi termasuk pembatasan belanja kegiatan seremonial, kajian, percetakan, seminar, dan pengurangan belanja perjalanan dinas serta honorarium. Dalam proses penyisiran anggaran, BPKD bekerja sama dengan forum Asisten Sekda DKI Jakarta untuk memastikan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk makanan dan minuman dalam berbagai kegiatan, terutama yang melibatkan aktivitas lapangan, rapat, dan jamuan tamu. Langkah-langkah ini diambil untuk mengurangi pemborosan anggaran dan memastikan fokus terhadap peningkatan kualitas layanan publik.
Pengurangan biaya perjalanan dinas, terutama yang berkaitan dengan studi banding dan perjalanan luar negeri, juga dilakukan untuk mencapai efisiensi anggaran yang diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bahwa pengalokasian anggaran yang lebih efektif untuk program-program pembangunan secara strategis dan tepat sasaran dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.