LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut telah menyerahkan bukti elektronik ke Pomdam I/BB terkait keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, bersama tiga anggota keluarganya. Sejumlah bukti termasuk rekaman percakapan antara anak almarhum Rico dengan Bebas Ginting alias Bulang yang mengakui keterlibatan Koptu HB. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengungkapkan bahwa hal ini juga terungkap dalam persidangan PN Kabanjahe dan proses rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut.
Menurut Irvan, banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Koptu HB, terutama karena terdakwa yang diduga sebagai orang suruhan belum diperiksa oleh Pomdam I/BB. Danpomdam I/Bukit Barisan, Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak, menegaskan niatnya untuk mendalami bukti elektronik tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebelumnya, kebakaran menghanguskan warung kopi dan kios milik keluarga Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam kasus ini, tiga orang telah dijadikan tersangka dan polisi menemukan kecurigaan terhadap Koptu HB berdasarkan pemberitaan yang dilakukan Rico sebelum kejadian. Pomdam I/BB berkomitmen untuk mendukung proses hukum secara transparan dan adil, serta meminta semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi. Semua informasi ini diharapkan dapat membantu keselamatan jurnalis dan menegakkan keadilan dalam proses hukum terhadap kasus ini.