Rita Widyasari: Penemuan dan Wawasan Gratifikasi Batu Bara

by -11 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, diduga menerima gratifikasi dalam jumlah besar terkait dengan pertambangan batu bara. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Dugaan ini menghasilkan jumlah uang yang signifikan, mencapai jutaan dolar dari metrik ton batu bara tersebut. Saat ini, KPK sedang berupaya untuk memulihkan aset yang terkait dengan kasus ini dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 27 Juni 2024, KPK memeriksa pengusaha dan Ketua Pemuda Pancasila dari Kalimantan Timur, Said Amin, terkait sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya. Tim penyidik juga berhasil menemukan sejumlah aset terkait kasus Rita yang diduga berkaitan dengan rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali. Uang senilai Rp59,4 miliar berhasil disita dari kediaman keduanya. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah Ahmad Ali dan Japto, termasuk kendaraan mewah dan dokumen terkait kasus tersebut.

Rita dan tersangka lainnya, Khairudin, diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari proyek dan perizinan di Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. Mereka menggunakan dana gratifikasi tersebut untuk membeli aset seperti kendaraan mewah, tanah, dan uang tunai. Pasangan ini akhirnya ditangkap dan dihukum penjara, setelah terbukti menerima gratifikasi sejumlah besar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Rita juga terlibat dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, meskipun saat ini ia hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.