Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, baru-baru ini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Penahanan tersebut menuai berbagai sorotan, terutama di media sosial, di mana banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dari tindakan KPK ini.
Seorang pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menyoroti bahwa dalam kasus Hasto ini tidak terdapat bukti korupsi yang merugikan negara. Menurutnya, tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi Hasto, sehingga muncul kebingungan terkait motif di balik penahanan tersebut. Dia bahkan menyebut bahwa KPK mungkin hanya melaksanakan tugas atas perintah atau “kasus by order” dan digunakan sebagai alat untuk melemahkan lawan politik.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto secara resmi ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Selama proses penahanan, Hasto juga menyampaikan harapannya agar KPK dapat mengungkap berbagai kasus korupsi tanpa terkecuali, bahkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden Joko Widodo.
Dalam momen sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Hasto terlihat mengenakan rompi warna oranye dengan tangan terborgol sebagai tanda penahanan. Dia juga menyatakan kesiapan secara lahir dan batin saat akan menjalani masa tahanan tersebut. Semua peristiwa ini menjadi sorotan publik yang menyajikan beragam pandangan dan komentar terkait kasus penahanan Sekjen PDI Perjuangan ini.