Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan terbaru pemerintah yang bertujuan untuk memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Penetapan kebijakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bahwa devisa hasil ekspor yang disimpan dalam negeri dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini penting karena selama ini dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, seringkali disimpan di luar negeri, tidak memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia. Dengan berlakunya peraturan ini, hasil ekspor 100% wajib disimpan di dalam negeri, terutama bagi sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, sektor minyak dan gas dikecualikan dan masih mengikuti ketentuan PP 36 tahun 2023.
Diperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga sebesar 80 miliar dolar AS. Prabowo optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi negara, terutama dalam mengelola hasil ekspor sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.