Pramono Ungkap Pergub Penunjukan Stafsus: Tantangan dan Peluang

by -28 Views

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa peraturan gubernur terkait penunjukan staf khusus (stafsus) saat ini masih dalam proses pembahasan. Penunjukan stafsus ini diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pramono menegaskan bahwa peraturan gubernur tersebut sedang disiapkan oleh Sekretaris Daerah. Beliau juga menyatakan bahwa akan mengumumkan sosok stafsus setelah peraturan gubernur selesai dibahas dan diterbitkan.

Sebelumnya, Pramono telah menyatakan bahwa setelah dilantik menjadi Gubernur Jakarta, ia akan memiliki tujuh stafsus yang berasal dari kalangan profesional. Meskipun demikian, Pramono menekankan bahwa ia akan patuh pada aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa beliau boleh memiliki tujuh staf khusus. Namun, ia juga menjelaskan bahwa tidak akan menggunakan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam struktur organisasi pemerintahannya. Penetapan staf khusus tersebut diatur dalam peraturan gubernur ayat 2 dan akan diumumkan setelah pergub selesai dibahas dan diterbitkan.