Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah merupakan bagian dari amanat undang-undang. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang diatur dalam undang-undang bagi kepala daerah yang absen dalam acara tersebut. Sanksi hanya akan diberlakukan oleh panitia penyelenggaraan retret di Akmil dalam seminggu ke depan.
Bima menekankan bahwa retret kepala daerah adalah program rutin yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Meskipun tidak ada sanksi dalam Undang-Undang, keputusan mengenai hal tersebut akan disampaikan oleh panitia retret itu sendiri.
Menanggapi instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang meminta para kadernya menunda keberangkatan ke retret kepala daerah di Akmil, Bima menegaskan bahwa program retret bertujuan untuk pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas para aparatur di daerah. Lokasi pelaksanaan retret disesuaikan dengan kondisi dan setiap periodenya, dalam hal ini dipilih di Akmil dengan durasi selama tujuh hari.
Sejumlah kepala daerah kader PDIP telah menunda keberangkatannya ke retret di Akmil setelah instruksi dari Megawati. Mereka bersedia menunggu instruksi lanjutan dari Ketua Umum PDIP mengenai partisipasi dalam acara tersebut. Selain itu, program retret tersebut juga bertujuan untuk efisiensi dan pencapaian target tertentu sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah ditentukan.