Iwakum: Bahaya Doxing Wartawan, Ancaman Pidana!

by -7 Views

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan bahwa doksing atau memublikasikan identitas pribadi tanpa izin, termasuk terhadap wartawan, dapat dijerat dengan pasal pidana. Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, menyesalkan aksi doksing yang dialami oleh dua jurnalis CNNIndonesia, MA dan YA, setelah pemberitaan aksi ‘Indonesia Gelap’ di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Menurut Ponco, aksi tersebut dapat merusak integritas wartawan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap media.

Ponco menjelaskan bahwa kerja jurnalistik dalam mengumpulkan informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus mengikuti aturan yang sesuai dengan UU Pers, bukan dikenakan KUHP. Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan doxing.

Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menjelaskan bahwa pelaku doxing dapat digugat berdasarkan UU ITE. Pasal-pasal dalam UU ITE memberikan perlindungan bagi korban untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan oleh aksi doxing. Dalam era media sosial saat ini, penting bagi semua pihak untuk bijaksana dalam menyikapi masalah dan tidak merugikan orang lain dengan tindakan yang dilakukan.