Penemuan Imigrasi: Amankan WNA Bermasalah di Bali & Maluku Utara

by -10 Views

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah melakukan upaya pengamanan terhadap ratusan warga negara asing (WNA) yang bermasalah di wilayah Bali dan Maluku Utara. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan dalam Operasi Gabungan Wira Waspada untuk memberantas penyalahgunaan izin tinggal WNA di sektor pariwisata dan pertambangan. Tim gabungan berhasil menyita sejumlah WNA yang memiliki penjamin perusahaan target operasi setelah dicabutnya Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada Operasi Wira Waspada Januari 2025, Ditjen Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang NIB-nya telah dicabut. Dari jumlah tersebut, terdapat 74 PMA di Bali yang masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan diberlakukan terhadap 15 WNA, sementara 111 orang lainnya akan menghadapi tindakan serupa.

Tim juga berhasil mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah pada tahap kedua operasi. Pengawasan keimigrasian dilakukan terhadap 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Mayoritas WNA berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih berlanjut.

Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena ketidakmampuan mereka memenuhi komitmen nilai investasi yang telah ditetapkan. Operasi Wira Waspada juga dilakukan pada sektor pertambangan di Maluku Utara, di mana Imigrasi memeriksa ribuan WNA dari perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Ditemukan 41 WNA dari lima perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Tindakan lebih lanjut terus dilakukan dalam rangka penegakan hukum yang lebih baik terhadap pelanggaran izin tinggal WNA di Indonesia.