Tren tato semakin populer di masyarakat saat ini, namun bagaimana pandangan Islam terhadap praktik bertato? Dalam Islam, tato diharamkan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Tato dalam bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke kulit lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dianggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah, yang dilarang dalam Islam.
Dalam hadis Muttafaq ‘Alaih, disebutkan bahwa Allah melaknat para perempuan yang bertato dan meminta ditato. Hal ini menegaskan bahwa tato adalah perbuatan yang mendapat laknat dari Allah. Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar karena ancaman laknat di dalamnya. Oleh karena itu, bagi yang telah bertato, disarankan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah.
Ada perdebatan di kalangan ulama mengenai tato sementara yang berbentuk stiker atau henna. Beberapa syarat harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan dalam Islam. Namun, tato permanen yang dibuat dengan memasukkan tinta ke dalam kulit diharamkan secara mutlak. Bagi yang telah bertato sebelum mengetahui keharamannya, disarankan untuk bertaubat dan jika memungkinkan, menghilangkan tatonya. Jika tidak, cukup dengan taubat nasuha.
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum tato dalam Islam adalah haram karena dianggap sebagai perubahan terhadap ciptaan Allah. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu menambah pemahaman dalam menjalankan ajaran Islam.