Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka masih aktif mengejar pelaku lain yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kemungkinan besar akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini. Pihak berwenang juga terus berusaha mengidentifikasi pelaku intelektual di balik keempat tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Motif utama dari tindakan pemalsuan dokumen ini diduga terkait dengan faktor ekonomi.
Setelah menahan Kepala Desa Kohod Arsin, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus ini. Keempat tersangka sebelumnya, termasuk Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, Penerima Kuasa, diketahui terlibat dalam aksi pemalsuan dokumen tersebut. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi. Surat palsu ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan hak atas tanah, yang berujung pada terbitnya 263 sertifikat atas nama warga desa.
Meskipun motif utama dari pemalsuan dokumen ini adalah faktor ekonomi, pihak berwenang masih terus menyelidiki berapa besar keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing tersangka dari tindakan ilegal tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan harapan publik. Dengan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan yang mendalam, diharapkan pelaku sebenarnya dapat diselidiki dan ditangkap untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum.