MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby: Paris-Islam Menang!

by -6 Views

Pada Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, yang menegangkan. Pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby yang mengajukan gugatan harus menerima keputusan pahit tersebut. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang dengan tegas membacakan amar putusan. Gugatan pasangan Sarif-Qalby mencakup dugaan pelanggaran, seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, namun MK menilai dalil yang diajukan tidak cukup kuat. Hasil akhir Pilkada Jeneponto menunjukkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang dengan unggul 1.086 suara. Keputusan MK ini mengakhiri polemik panjang yang sempat memanas politik di Jeneponto, dan masyarakat menantikan langkah Paris Yasir dan Islam Iskandar selanjutnya.

Source link