Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto terlibat dalam keberhasilan istrinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang. Keputusan ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Saat ini, muncul pertanyaan apakah Yandri akan mengalami reshuffle dalam kabinet. Umar Hasibuan, yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berpendapat bahwa Yandri layak untuk direshuffle.
Umar menyatakan pendapatnya melalui unggahan di akun media sosialnya pada Rabu (26/2/2025), bahwa Yandri telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dengan memenangkan istrinya dalam pemilihan menjadi Bupati Serang.
Menurut Umar, tindakan tersebut disebut sebagai penyalahgunaan wewenang karena memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan istrinya dalam pemilihan bupati.
Sebelumnya, MK telah membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di daerah tersebut. Selain itu, MK juga membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. (Arya/Fajar)