Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dua orang dari internal Subholding Pertamina dilaporkan akan dinyatakan sebagai tersangka malam ini. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi adanya tersangka baru dan penjemputan paksa terhadap mereka. Sementara itu, sejumlah pejabat Pertamina Patra Niaga akan diperiksa sebagai saksi hari ini.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pegawai Pertamina dan pihak swasta lainnya. Di antaranya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan beberapa direktur lainnya dari perusahaan terkait. PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati upaya Kejagung dalam menjalankan proses hukum dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, dalam menghadapi proses hukum tersebut, Pertamina memastikan kelancaran layanan distribusi energi di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Perusahaan menegaskan komitmennya dalam menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta aturan yang berlaku. Meskipun dalam situasi tersebut, Pertamina memastikan bahwa pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan sesuai dengan biasanya.