Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan keputusan terkait diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra. MK menyatakan bahwa Aries tidak memenuhi syarat terkait ijazah SLTA atau sederajat dalam pencalonannya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung 1 MK pada Senin, 24 Februari 2025. Aries diyakini tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, sehingga MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Aries.
Aries Sandi Darma Putra sendiri lahir di Bandar Lampung pada 7 April 1976. Sebagai putra dari Abdurachman Sarbini atau Mance, mantan Bupati Tulang Bawang selama dua periode, Aries pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010–2015. Dalam Pilkada 2024, ia kembali mencalonkan diri dengan dukungan dari beberapa partai besar seperti Partai Golkar, Demokrat, dan PPP. Berdasarkan informasi dari lezen.id, Aries memiliki pendidikan yang cukup baik, mulai dari SDN Teladan Bandar Lampung hingga meraih gelar sarjana di Fakultas Hukum Universitas Saburai.
Meskipun berhasil unggul dalam perolehan suara dengan rivalnya, Nanda Indira, dalam Pilkada 2024, keputusan MK membatalkan hasil pemilihan tersebut karena Aries tidak memenuhi syarat ijazah SLTA atau sederajat. KPU Pesawaran diperintahkan untuk menyelenggarakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan. Situasi ini dapat mengubah dinamika politik di Pesawaran, di mana berbagai pihak memberikan tanggapan terhadap keputusan MK. Tim sukses Aries merasa kecewa sementara pesaing politiknya melihat kesempatan untuk mendapatkan dukungan lebih luas dalam PSU mendatang. Putusan MK ini menandai babak baru dalam proses Pilkada Pesawaran 2024 dan berpotensi merubah dinamika politik di daerah tersebut.