RUU Politik: Usul Caleg DPR Harus Jadi Kader Partai 3 Tahun

by -10 Views

Pemerhati pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mendorong pembentukan omnibus law RUU Politik yang diwacanakan DPR untuk mengatur syarat seseorang bisa maju sebagai calon legislatif hingga jadi calon presiden dan wakil presiden. Usulan tersebut diajukan dalam dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Jakarta, dihadiri oleh ahli lain dari BRIN dan Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi (Perludem). Titi mengusulkan agar para caleg harus menjadi kader partai minimal tiga tahun untuk DPR RI dan dua tahun untuk DPRD, serta mendorong minimal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan legislatif.

Menurut Titi, hanya kader yang bisa diusung partai politik di pilpres, sedangkan calon nonpartai bisa maju melalui jalur independen. Selain itu, dia juga mengusulkan adanya ambang batas maksimal dalam pencalonan kepala daerah dan presiden untuk mencegah dominasi partai tertentu dalam pemilu. Titi juga menyarankan agar moratorium bantuan sosial (bansos) diberlakukan selama masa kampanye dan masa tenang pilkada, serta menghapus Sentra Gakkumdu untuk mempermudah penyelesaian aduan kecurangan pemilu.

DPR tengah membahas perubahan atau revisi sejumlah undang-undang terkait pemilu dan partai politik. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mencatat bahwa ada lima undang-undang yang akan dikodifikasi menjadi satu, seperti RUU Partai Politik, RUU Pilpres, Pileg, DPD, dan Pilkada. Usulan-usulan dari Titi Anggraini ini diharapkan dapat memperbaiki dan menguatkan sistem pemilu dan partai politik di Indonesia.

Source link