Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Langkah terbaru yang diambil adalah menetapkan dua pegawai Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka baru ini. Sebelumnya, pihak Kejagung terpaksa melakukan upaya penjemputan di kantor mereka karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam pembelian bahan bakar yang tidak sesuai perencanaan, seperti mencampur produk kilang jenis tertentu dan melakukan pembayaran impor dengan harga yang tinggi. Kasus ini juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus korupsi minyak mentah Pertamina, termasuk di rumah saudagar minyak Riza Chalid dan PT Orbit Terminal Merak.
Penyidik akan terus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ahok. Kasus tersebut terus dikembangkan dengan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus, diharapkan untuk mengungkap lebih banyak informasi yang berkaitan dengan praktik korupsi ini.