Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan peluang untuk memanggil Riza Chalid, yang dikenal sebagai ‘saudagar minyak,’ untuk diperiksa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bisa dilakukan setelah penyidik menggeledah dua kediaman Riza Chalid di Jakarta Selatan, yakni di Kebayoran Baru dan Panglima Polim.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat kemarin, Harli menyebut bahwa siapapun yang diperlukan untuk menjelaskan tindak pidana ini akan dipanggil. Meskipun demikian, belum pasti apakah penyidik sudah mengirim panggilan pemeriksaan kepada Riza Chalid. Harli hanya memastikan bahwa saat ini penyidik sedang memeriksa para tersangka secara maraton.
Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu dari mereka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa lainnya merupakan pejabat perusahaan minyak terkait. Total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun, termasuk kerugian ekspor dan impor minyak mentah serta pemberian subsidi pada 2023.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejagung. Perusahaan ini menegaskan bahwa Pertamax, salah satu produk bensinnya, bukanlah BBM oplosan melainkan sesuai standar kualitas yang ditetapkan. PT Pertamina juga menjelaskan perbedaan antara oplosan dan blending dalam produksi bahan bakar, serta memastikan kepatuhan mutu BBM melalui pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak khawatir terkait mutu BBM Pertamina.