Penyidik Sita Dokumen dan CCTV saat Geledah Depo Minyak-Rumah Riza Chalid

by -7 Views

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik, setelah melakukan penggeledahan di depo minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan dua rumah milik saudagar minyak, Riza Chalid. Dari depo minyak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), penyidik mengamankan 95 bundel dokumen berupa surat dan kontrak. Di samping itu, penyidik juga menyita dua ponsel yang ditemukan di lokasi tersebut. Sementara dari penggeledahan di dua rumah Riza Chalid yang berada di Panglima Polim dan Kebayoran Baru, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa CCTV. Semua barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan. Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023. Perkiraan total kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Penjelasan yang diberikan oleh PT Pertamina (Persero) juga telah membantah bahwa Pertamax merupakan bensin oplosan. Mereka menegaskan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Melalui pengawasan mutu yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, Pertamax diuji secara periodik untuk memastikan komposisinya sesuai. Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina, menjelaskan perbedaan antara oplosan dan blending dalam BBM serta memberikan penjelasan tentang campuran bahan bakar yang digunakan untuk produk BBM. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait mutu BBM yang dihasilkan oleh Pertamina.

Source link