Selama bulan Ramadan, Pemda Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan bagi seluruh aparatur sipil negara untuk hadir lebih awal di kantor, yaitu pukul 6.30 WIB. Aturan ini berlaku di berbagai kantor unit perangkat daerah di wilayah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh alasan keberhasilan pegawai hadir tepat waktu dan menjaga kesehatan setelah sahur. Dedi mengingatkan bahwa tidur setelah sahur dan shalat subuh dapat menyebabkan keterlambatan datang ke kantor dan dapat merugikan kesehatan. Sebaliknya, dengan menjalani aktivitas seperti shalat dan mandi setelah sahur, pegawai akan lebih bugar dan sehat sehingga mampu bekerja dengan efisien. KEbijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat. Dalam kebijakan tersebut, terdapat pengaturan jam masuk dan pulang kantor, serta batas waktu istirahat yang mempertimbangkan kebutuhan pegawai selama bulan Ramadan. Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan para ASN akan semakin semangat dalam memberikan layanan masyarakat.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ubah Jam Kerja ASN di Ramadan
