Pada hari Minggu, 2 Maret 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan peluang bagi karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menjadi tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan dilatih dan bersertifikat resmi oleh BPJPH. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan bahwa para P3H akan membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam program “Self Declare” untuk memperoleh Sertifikat Halal, dengan penghasilan sebesar Rp 150.000 per Sertifikat. Para pendamping ini juga akan menerima pelatihan Manajemen dan Digital Marketing untuk membantu mereka menjadi pelaku usaha mikro kecil halal. Selain itu, BPJPH telah merekrut lebih dari 15.011 P3H dan mencetak 62.801 pelaku usaha yang mendapatkan Sertifikat Halal serta 495.242 produk halal. Terdapat sekitar 10.669 pekerja yang terkena PHK akibat penutupan perusahaan tekstil tersebut. Bantuan ini merupakan solusi konkret dari BPJPH untuk membantu karyawan yang terkena PHK.
Peluang Kerja Pendamping Halal: Kesempatan Terbaik
