Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan mengenai waktu operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan hingga Idulfitri 1446 Hijriah. Surat pengumuman nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446H yang dikeluarkan Disparekraf DKI Jakarta pada 27 Februari menyebutkan enam usaha pariwisata yang harus ditutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Hari Raya Idulfitri. Larangan tersebut mencakup kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan manual, serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri di sekitar kelab malam, diskotek, dan sejenisnya. Meskipun demikian, tempat hiburan yang terletak di hotel bintang 4 dan 5, serta kawasan komersial dikecualikan dari aturan ini. Waktu operasional usaha pariwisata yang dikecualikan pun diatur oleh Disparekraf, dimulai dari pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB untuk kelab malam dan diskotek, serta pukul 11.00 hingga 23.00 WIB untuk rumah pijat dan area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa. Ini merupakan langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri untuk mendukung pengendalian sosial saat bulan suci.
Peraturan Baru: Kelab Malam dan Rumah Pijat di Jakarta Ditutup Selama Ramadan
