Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyiapkan tahapan dan jadwal untuk pencalonan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. KPU Sulsel menargetkan PSU akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa draft tahapan tersebut telah dikirimkan ke KPU RI dan mereka menunggu persetujuan resmi. Pendaftaran calon direncanakan akan dibuka pada bulan Maret sesuai dengan draft yang telah disusun. Hasbullah juga menegaskan bahwa pelaksanaan pencoblosan dijadwalkan pada bulan Mei dengan proses pendaftaran ulang yang harus dilakukan terlebih dahulu. Hal ini termasuk dalam tahapan yang panjang karena ada perubahan calon yang diamanahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Rencana jadwal pencalonan, pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, dan penelitian administrasi persyaratan calon telah disusun dalam draft yang dikirimkan. Namun demikian, semua tahapan tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari KPU RI sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.
Pilkada Palopo Diulang: KPU Sulsel Incar Pemilihan di Mei
