DPR Minta Kementerian PANRB dan Kemendagri Larang Pemda Angkat Non-ASN

by -8 Views

Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS bulan Oktober tahun 2025, dan pengangkatan PPPK pada Maret tahun 2026. Hal tersebut ditegaskan dalam poin kesimpulan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB dan BKN yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong pada Rabu, 5 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, Bahtra Banong mengatakan bahwa Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB supaya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa. “Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai,” kata Anggota Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong. Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu juga menyampaikan, bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Sehingga, kata dia, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah, sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksanaannya. Menurut dia, dengan kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan rapat ini diharapkan penataan…

Melalui rapat Kerja antara Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, pada tanggal 5 Maret 2025, disampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan hal yang penting dalam rangka meningkatkan kualitas CPNS dan PPPK. Bahtra Banong menegaskan bahwa Komisi II DPR berkomitmen untuk memastikan penataan tenaga non-ASN selesai dengan koordinasi yang baik antara pihak terkait. Dalam kesimpulan rapat tersebut, Bahtra Banong juga mengungkapkan bahwa penempatan formasi, jabatan, dan seleksi CPNS dan PPPK harus didasarkan pada kompetensi dan talenta terbaik bangsa, dengan fokus utama pada fresh graduate. Kejelasan dan kepastian bagi pegawai non-ASN yang telah berkontribusi secara signifikan juga menjadi prioritas dalam penataan ini. Dengan demikian, diharapkan bahwa proses penataan tenaga non-ASN dapat merata di seluruh instansi pusat maupun daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Komisi II DPR juga menyoroti isu politik uang dalam revisi UU Pemilu guna memastikan integritas dan transparansi dalam proses tersebut. Dengan langkah-langkah yang ditegaskan dalam rapat tersebut, diharapkan bahwa penataan tenaga kedinasan Indonesia akan semakin berjalan efisien dan bertanggung jawab sesuai dengan…

Demi meningkatkan efisiensi dan integritas dalam penataan tenaga ASN dan PPPK, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian PANRB, BKN, dan instansi terkait. Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, pada 5 Maret 2025, disampaikan bahwa pengangkatan CPNS harus selesai pada bulan Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK direncanakan pada Maret 2026. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Komisi II DPR dalam memastikan penataan tenaga non-ASN diinstansi pusat maupun daerah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Komisi II DPR juga menyoroti isu politik uang dalam revisi UU Pemilu untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu berlangsung secara jujur dan transparan. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan bahwa penempatan formasi, jabatan, dan seleksi CPNS dan PPPK dapat lebih diperhatikan untuk memastikan kompetensi dan talenta terbaik masyarakat, terutama fresh graduate, mendapat prioritas yang layak. Selain itu, penataan tenaga non-ASN juga akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi pegawai yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Source link