Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong pembentukan Pansus (Panitia Khusus) untuk menyelidiki dugaan korupsi manipulasi kredit sebesar Rp569 miliar yang terjadi di Bank Jatim cabang Jakarta. Anggota Komisi C Nur Faizin mengatakan kasus yang melibatkan Bank Jatim Cabang Jakarta menambah deretan masalah yang dimiliki BUMD oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Faizin meyakini bahwa kejahatan dengan kerugian besar tersebut tidak mungkin dilakukan oleh sekelompok kecil orang. Ia berharap pihak berwajib terus mengungkap keterlibatan pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, kerugian signifikan yang dialami Bank Jatim akibat dari kredit fiktif tidak mungkin hanya melibatkan empat orang. Faizin juga menyatakan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur akan menginisiasi pembentukan Pansus Bank Jatim untuk melakukan investigasi mendalam terkait skandal korupsi ini.
Faizin juga menilai bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, harus aktif bertindak menghadapi masalah di Bank Jatim. Kasus ini dianggap sebagai tantangan di awal periode ke-2 kepemimpinan gubernur tersebut. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569 miliar. Aksi korupsi ini dilakukan dengan cara pengajuan kredit oleh Inti Daya Group yang disetujui oleh Kepala Bank Jatim cabang Jakarta.
Ditemukan bahwa kerugian negara mencapai Rp569.425.000.000 dan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Keberadaan Pansus Bank Jatim diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang tengah menimpa BUMD Bank Jatim.