Hukum Menelan Ludah dan Menggunakan Lip Balm Saat Puasa

by -5 Views

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Akibatnya, tubuh terutama tenggorokan dan bibir akan merasakan kekeringan. Kondisi ini sering membuat seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa membatalkan puasa? Penjelasan terkait hukum tindakan tersebut telah dirangkum dari berbagai sumber.

Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu. Salah satunya adalah air liur tidak keluar dari bibir luar, artinya menelan air liur yang masih berada di dalam mulut atau belum melewati bibir bagian luar tidak akan membatalkan puasa. Terlebih lagi, air liur tidak bercampur dengan zat lain, seperti darah. Selain itu, ada pula aturan terkait dengan menampung air liur secara sengaja, yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan tujuan yang tidak benar.

Saat berpuasa, bibir seringkali terasa kering karena tubuh tidak mendapat konsumsi cairan sepanjang hari. Lip balm menjadi solusi yang sering digunakan untuk menjaga kelembapan bibir. Penggunaan lip balm tidak akan membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Meskipun begitu, pengguna harus berhati-hati agar tidak terlalu banyak menggunakan lip balm yang dapat menyebabkan tertelannya bagian-bagian tertentu.

Dengan demikian, penting bagi umat Muslim yang berpuasa untuk memahami aturan seputar menelan ludah dan menggunakan lip balm agar dapat menjalankan ibadah dengan benar. Semua tindakan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian sehingga tidak membatalkan puasa.

Source link