Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk mengembalikan kembali penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sebelumnya dicabut pada penyaluran tahap II Tahun 2024. Keputusan ini merupakan bagian dari 40 program quick win yang ditargetkan untuk direalisasikan dalam 100 hari pertama kerja. Program KJP sendiri adalah bantuan sosial yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta. Selain itu, Pramono juga meminta agar warga Jakarta yang ijazahnya masih tertahan di sekolah untuk segera diambil, dengan biaya penebusan ijazah akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sejak diluncurkan pertama kali pada 2013, program KJP telah melalui beberapa perubahan tangan dari gubernur sebelumnya. Ada perbedaan antara program KJP Plus di era Anies dengan KJP di era Ahok, terutama terkait dengan dana operasional yang dapat dicairkan dan manfaat KJP. Meskipun Pemprov DKI Jakarta sempat berencana menerapkan syarat meraih nilai rapor minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus, hal ini akan dikaji ulang. Persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tetap sama, seperti usia 6 sampai 21 tahun, terdaftar sebagai siswa di Jakarta, memiliki NIK, dan berdomisili di Jakarta.
Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa tujuan peraturan tersebut adalah untuk memotivasi para peserta didik agar lebih rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah dengan sebaik-baiknya. Program KJP telah menjadi salah satu program bantuan sosial yang penting bagi pendidikan di Jakarta, dengan tujuan membantu siswa yang membutuhkan dalam mendapatkan akses pendidikan secara maksimal.