Pada bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci ini. Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa memasukkan waktu istirahat. Rincian waktu istirahat adalah 60 menit pada Hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya. Bagi instansi dengan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, mereka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini dalam satu tahun setelah diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Selain itu, Perpres juga menyebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja bisa diubah sesuai dengan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan lain yang sesuai dengan hukum. Namun, ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri, yang pengaturannya diatur oleh lembaga atau instansi terkait. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat tetap menjalankan tugas dengan baik selama bulan Ramadhan tanpa mengorbankan ibadah yang sedang dijalankan, sehingga pelayanan publik tetap optimal dan produktivitas tetap terjaga.
Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025: Detailnya
