Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengungkapkan potensi kerawanan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025. Saiful Jihad menekankan bahwa hanya pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemungutan suara Wali Kota Palopo pada 27 November 2024 yang berhak memberikan suara dalam PSU mendatang. Hal ini bisa menjadi masalah karena ada kemungkinan warga Palopo yang baru memiliki KTP atau pensiunan TNI/Polri yang kini menjadi warga sipil dalam rentang waktu tersebut, namun mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Saiful Jihad menegaskan bahwa hanya pemilih yang telah sah menurut keputusan MK yang dapat memberikan suaranya dalam PSU. Dia juga mengajak semua pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu, peserta, tim sukses, masyarakat, dan media, untuk ikut serta dalam menyosialisasikan aturan ini guna mencegah potensi kerawanan dan ketegangan di TPS pada hari pemungutan suara.
Bawaslu Sulsel Soroti Titik Rawan PSU Palopo
