Mitos Muntah dan Puasa: Fakta dan Penjelasan

by -3 Views

Saat menjalankan ibadah puasa, seringkali timbul pertanyaan mengenai hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk soal muntah. Muntah bisa terjadi secara tiba-tiba, baik karena sakit, mual, masuk angin, atau faktor lainnya. Di sisi lain, ada orang yang sengaja memuntahkan sesuatu karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut. Hal tersebut menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau justru batal.

Dalam ajaran Islam, terdapat aturan jelas mengenai kapan muntah dapat membatalkan puasa dan kapan tetap dianggap sah. Muntah saat berpuasa sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim. Apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak bergantung pada faktor kesengajaan. Ada perbedaan hukum antara muntah yang terjadi tanpa sengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja.

Jika seseorang mengalami muntah secara tiba-tiba tanpa unsur kesengajaan, puasanya tetap sah sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Namun, jika seseorang secara sengaja memuntahkan isi perutnya, puasanya batal dan wajib diganti di lain hari. Sebagai kesimpulan, muntah saat berpuasa tidak membatalkan puasa kecuali dilakukan dengan sengaja.

Source link