Hukum Keramas Saat Berpuasa: Penjelasan dan Hukumnya

by -9 Views

Menjaga kebersihan tubuh, termasuk berkeramas, adalah aspek penting dalam kehidupan sehari-hari yang mendukung kesehatan dan kebersihan diri seseorang. Namun, ketika berpuasa selama bulan Ramadhan, pertanyaan sering muncul apakah berkeramas dapat membatalkan puasa. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran terutama terkait potensi air masuk ke dalam tubuh saat berkeramas. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah tetap sah sambil tetap menjaga kebersihan diri.

Dalam Islam, berkeramas saat menjalani puasa sebenarnya diperbolehkan selama tidak ada air yang sengaja dimasukkan ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Hal ini ditegaskan dalam berbagai hadis yang menunjukkan bahwa berkeramas tidak dianggap makruh dan tetap memperbolehkan seseorang untuk membersihkan diri tanpa membatalkan ibadah puasanya.

Syekh Muhammad Asyraf bin Amir juga memberikan pandangan yang mengkonfirmasi keabsahan hadis tersebut dalam kitab ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352. Dalam hadis tersebut, ditegaskan bahwa orang yang berpuasa boleh membersihkan dirinya dengan air, asalkan tidak ada unsur kesengajaan untuk memasukkan air ke dalam tubuh.

Dengan demikian, berkeramas saat berpuasa sebenarnya tidak membatalkan puasa, selama dilakukan dengan hati-hati dan tanpa niat yang bertentangan dengan ibadah puasa. Jika air secara tidak sengaja masuk ke dalam tubuh, hal itu tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, maka puasanya dianggap batal. Oleh karena itu, penting untuk tetap menjaga kebersihan tubuh saat berpuasa dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link