Deadline Disbursement Holiday Allowance Before Eid Al-Fitr

by -6 Views

Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kabar baik ini memberikan kepastian kepada para karyawan mengenai pembayaran tunjangan yang mereka tunggu. Dengan kepastian tanggal tersebut, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tentram. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto ini pastinya disambut dengan positif oleh banyak pihak yang telah menantikan kabar terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga keputusan ini memberikan kemudahan bagi semua pihak penerima tunjangan.

Source link