Mengenal Fleksibilitas Kerja ASN dengan FWA

by -4 Views

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengungkapkan rencana penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) mulai tanggal 24 Maret 2025, H-7 Lebaran. Langkah ini diambil untuk mengatasi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. FWA memberikan fleksibilitas bagi karyawan dalam menentukan waktu dan tempat kerja tanpa mengorbankan produktivitas, sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meskipun FWA memberikan kebebasan kepada ASN dalam melaksanakan tugasnya, aturan ini tidak berlaku untuk beberapa kelompok tertentu seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai ASN di luar negeri.

Langkah inovatif ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran dan mendukung peningkatan produktivitas ASN. Dengan penerapan FWA, diharapkan arus mobilitas bisa lebih teratur dan kemacetan, terutama di jalur-jalur padat saat musim mudik, dapat berkurang secara signifikan. Kebijakan FWA juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat yang bekerja di sektor swasta maupun pemerintahan.

Source link