Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Polda NTT terkait kasus dugaan narkoba dan asusila yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra menyatakan bahwa tim dari Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri telah tiba di Kupang untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Proses pemeriksaan sementara dilakukan di ruang provost, meskipun belum ada informasi yang diperoleh mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut. Kasus asusila yang tengah didalami oleh tim Mabes Polri juga menjadi fokus dari investigasi. Informasi dari Mapolda NTT mengungkap bahwa Propam sedang memeriksa tiga saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, menyatakan adanya tiga korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada. Dari hasil asesmen yang dilakukan, terdapat tiga korban, di antaranya adalah anak di bawah usia 12 tahun, 3 tahun, dan 14 tahun. Setelah ditelusuri, Imelda mengungkap bahwa ketiga korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku, yaitu Kapolres Ngada.
Sebelumnya, AKBP Fajar telah diamankan oleh tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri terhadap Fajar menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kapolda NTT telah menunjuk Plh Kapolres Ngada untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh AKBP Fajar.