Alasan Gugurnya Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto

by -4 Views

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 gugur. Hal ini dikarenakan kasus utama yang melibatkan Hasto sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan demikian, hakim praperadilan tidak berwenang untuk mengadili kembali.

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa praperadilan akan gugur jika perkara tindak pidana sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan keputusan ini, kemungkinan sidang permohonan praperadilan Hasto terkait dengan perintangan penyidikan yang dijadwalkan pada Jumat juga menjadi gugur.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Hasto juga ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya dibuat secara terpisah. Meskipun demikian, tim penasihat hukum menilai bahwa keputusan PN Jakarta Selatan telah mengesahkan tindakan buruk dari KPK.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, dan sidang perdana rencananya akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Source link