Gilang Aprilian Nugraha Pratama, yang dikenal dengan Gilang Bungkus, seorang terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, diduga kembali melakukan aksinya. Salah satu korban dengan inisial R telah mengungkapkan bahwa Gilang menghubunginya beberapa hari terakhir melalui akun media sosial. Korban menegaskan bahwa Gilang mulai menghubunginya setelah keduanya terlibat dalam kompetisi penulisan cerita pendek nasional. Berawal dari situ, Gilang kemudian memaksa dan mengintimidasi korban untuk memberikan nomor WhatsApp-nya.
Dengan pertanyaan yang mencurigakan dan cara chat yang tidak biasa, korban mulai merasa curiga terhadap Gilang. Dia juga mengungkapkan bahwa Gilang mengirimkan foto-foto korban yang telah dibungkus kain jarik dan terus memaksa korban untuk melakukan hal yang serupa. Korban merasa takut dan akhirnya memutuskan untuk memblokir Gilang di WhatsApp. Namun, Gilang tidak berhenti sampai di situ, dia bahkan mencoba menghubungi akun organisasi dan teman-teman korban setelah diblokir.
Meskipun korban belum melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi, dia berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan. Dalam kasus sebelumnya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Gilang melanggar beberapa pasal terkait tindak pidana pelecehan seksual dan pengiriman informasi elektronik yang menakutkan. Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap Gilang sebagai hukuman atas tindakannya. Semoga pihak berwenang segera mengambil tindakan yang tepat terkait kasus penyalahgunaan ini.