Bareskrim Polri menetapkan pemilik gudang di Depok, Jawa Barat dengan inisial AWI sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan takaran produk Minyakita. Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa AWI adalah pihak pengelola gudang produksi yang sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Dalam konferensi pers di Bareskrim, Helfi menjelaskan bahwa AWI ditugaskan sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN untuk mengelola dan menjual minyak goreng kemasan berbagai merek, termasuk Minyakita. Dia juga menyebut bahwa penggunaan merek Minyakita telah disetujui oleh Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag untuk PT ARN dan PT MSI. AWI dituduh melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, dan Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Pasal 263 KUHP atas perbuatannya.
Produsen Minyakita di Depok Di Tetapkan Bareskrim Sebagai Tersangka
