Penyelenggara Pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan akan menjalani sidang pemeriksaan terkait dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sidang untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 dan 321-PKE-DKPP/XII/2024 akan dilaksanakan secara terpisah pada 13 dan 14 Maret 2025. Perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 melibatkan Ketua KPU Kabupaten Barru dan empat anggotanya yang diduga melanggar KEPP dengan tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas. Sidang perkara ini dijadwalkan pada Kamis (13/3/2025). Sementara itu, perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024 melibatkan seorang anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Pengadu menduga bahwa terdakwa menyampaikan informasi yang tidak benar terkait identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Kabupaten Tanah Toraja Tahun 2024. Selain itu, terdakwa lain diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengintimidasi KPU Kabupaten Tanah Toraja. Sidang untuk perkara ini dijadwalkan pada Jumat (14/3/2025).
DKPP Akan Periksa 2 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Sulsel
