Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu. Pertemuan ini dilakukan untuk meminta Kejaksaan Agung mengawasi penggunaan dana desa dan Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Yandri menegaskan perlunya pendampingan dan pengawasan dari Kejaksaan Agung guna mencegah penyalahgunaan dana desa oleh perangkat desa.
Yandri juga menyoroti adanya penyelewengan dana desa pada tahun 2024 dan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung. Berdasarkan data dari PPATK, beberapa penyimpangan dana antara lain digunakan untuk judi online dan pembuatan situs web fiktif. Ia berharap agar Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti kasus-kasus tersebut untuk memberikan efek jera bagi perangkat desa.
Jaksa Agung Burhanuddin menyambut baik permintaan dari Menteri Yandri dan menjamin bahwa Kejaksaan Agung akan mengawasi penggunaan dana desa serta bertindak jika terjadi penyalahgunaan. Mereka berkomitmen untuk mencegah dan menindak kebocoran dana desa dengan pendekatan preventif dan represif. Seluruh tindakan ini dilakukan untuk memastikan efektivitas program pembangunan desa dan meminimalisir potensi penyalahgunaan dana desa.