Pemkot Semarang Gratiskan Biaya Kantor Kelurahan & Kecamatan

by -7 Views

Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah akan membebaskan retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas publik seperti kantor Kecamatan dan Kelurahan. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Keputusan ini juga merupakan bagian dari Program Prioritas 100 Hari Kerja, khususnya dalam upaya mewujudkan Semarang Inklusif.

Agustina berharap bahwa pembebasan retribusi ini akan mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan ruang publik secara maksimal dan mendukung kegiatan positif. Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadhik, menjelaskan bahwa pembebasan retribusi tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Proses administrasi tengah dilakukan untuk merevisi aturan yang ada guna mengimplementasikan pembebasan retribusi ini. Meskipun demikian, tidak semua ruang publik yang menjadi aset Pemerintah Kota Semarang akan terbebas dari retribusi. Pembebasan tersebut difokuskan pada kantor Kelurahan dan Kecamatan, khususnya untuk kegiatan non-komersial. Kegiatan komersial tetap akan dikenakan retribusi, sementara kegiatan yang mendukung kemaslahatan masyarakat seperti pengajian dan kegiatan sosial akan terbebas dari biaya. Semua langkah ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah serta memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Source link