Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. Penegasan ini disampaikan di Istana Negara, dengan menekankan agar Menteri Keuangan memberikan tunjangan tersebut sepenuhnya. THR yang akan diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan sebesar gaji pokok mereka beserta tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda setempat. Bahkan para pensiunan pun akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 saat awal tahun ajaran baru. Seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025, dengan total 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga menyadari tingginya mobilitas masyarakat selama liburan ini, oleh karena itu telah diterapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga semua kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang merayakan Hari Raya.