Irfan Raditya, mantan pemain Timnas U-20 yang didakwa melakukan korupsi dalam pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. Ia memohon belas kasih kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya, sambil menyatakan bahwa dirinya merasa sebagai korban dalam kasus ini. Irfan mengungkapkan bahwa pihak lain yang lebih menguntungkan dari proyek tersebut dapat hidup bahagia, sementara dirinya hanya menjadi tumbal sebagai korban, tanpa merasakan keuntungan apapun. Ia bersumpah bahwa semua tindakan yang dilakukannya dalam proyek tersebut dilakukan berdasarkan perintah atasan tanpa menyadari konsekuensinya.
Irfan juga menegaskan bahwa ia sangat mencintai negara ini dan telah membuktikan dedikasinya melalui karir sepak bola profesionalnya yang juga membawa nama Indonesia ke kancah internasional. Dia mengaku pernah mengalami cedera serius saat bermain sepak bola untuk membela negaranya. Setelah membacakan pledoi, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. Jaksa penuntut umum menuntut Irfan dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan gapura UIN Sumut yang merugikan keuangan negara Rp365 juta. Kepala Jaksa menyebut bahwa tindakan Irfan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.