Ragu Puasa Sah: Haid Sebelum atau Sesudah Maghrib?

by -4 Views

Dalam Islam, seorang perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan untuk berpuasa dan harus menggantinya di lain waktu jika ada kesalahan. Namun, terdapat situasi membingungkan ketika darah haid baru terlihat setelah waktu berbuka puasa, dan perempuan tersebut tidak yakin darah tersebut keluar sebelum atau setelah Maghrib. Prinsip fiqih menetapkan bahwa jika ada keraguan terkait waktu kejadian, maka harus mengacu pada waktu yang paling dekat dan lebih bisa dipastikan.

Jika perempuan tersebut melihat darah haid setelah berbuka puasa namun tidak yakin kapan darah itu keluar, maka dianggap terjadi setelah Maghrib sehingga puasanya tetap sah. Ulama juga memberikan pandangan bahwa jika seorang perempuan menemukan darah haid tanpa mengetahui waktu pastinya, maka harus mengambil keputusan berdasarkan waktu yang paling dekat dan lebih dapat dipastikan. Mereka juga menyatakan bahwa jika perempuan memiliki dugaan kuat darahnya sudah keluar sebelum Maghrib, maka puasanya batal dan wajib diqadha.

Berdasarkan prinsip fiqih dan pandangan ulama, jika seorang perempuan ragu kapan darah haid mulai keluar setelah berbuka, boleh berpegang pada hukum asal yaitu menganggap dirinya masih suci hingga terbukti sebaliknya. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha, kecuali jika yakin bahwa darah tersebut sudah keluar sebelum Maghrib. Pasalnya, dalam Islam, prinsip kehati-hatian sangat penting untuk menjaga sahnya ibadah yang dilakukan selama bulan suci Ramadan.

Source link